KANTOR BALAI TAMAN NASIONAL BALI BARAT
Jl. Raya Cekik-Gilimanuk, Jembrana, Bali 82253
BTNBB Melepasliarkan 28 Ekor Curik Bali Ke Habitatnya
Oleh: Wiryawan, S.Hut., M.Ec.Dev.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha TNBB
Curik Bali atau biasa juga dikenal dengan nama Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) merupakan jenis burung Endemik Bali yang habitat aslinya berada di Taman Nasional Bali Barat. Curik Bali memiliki ciri khas warna bulu yang di dominasi warna putih dengan kombinasi warna hitam pada ujung sayap dan ujung ekor. Ciri khas lainnya adalah warna biru terang pada bagian sekitar mata.
Balai Taman Nasional Bali Barat, sebagai pengelola kawasan yang menjadi habitat Curik Bali, telah melakukan berbagai upaya untuk melestarikan burung langka ini. Upaya tersebut antara lain : perlindungan dan pengamanan kawasan, pembinaan habitat, pembiakan di Unit Pengelolaan Khusus Pembinaan Jalak Bali (UPKPJB), dan juga upaya pelepasliaran.
Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan, pada tahun 2017 ini paling tidak terdapat 109 ekor burung yang hidup liar di alam. Selain itu, terdapat 273 ekor burung Curik Bali di UPKPJB (November 2017). Burung di UPKPJB dikembangbiakan secara semi alami. Hasilnya digunakan untuk restocking populasi di alam. Dalam 5 tahun terakhir (2013 – 2017) peningkatan burung di alam maupun di pusat perkembangbiakan UPKPJB cukup signifikan. Saat ini kita bisa dengan mudah melihat burung Jalak Bali terbang bebas di hutan Taman Nasional Bali Barat, khususnya di lokasi yang menjadi site pelepasliaran. Burung yang dilepasliarkan sudah berkembang secara alami di habitatnya.
Kegiatan pelepasliaran merujuk pada panduan Union for Conservation of Nature (IUCN) Guideline for Reintroduction and Other Conservation Translocation Tahun 2013. Teknis pelepasliaran menggunakan metode soft release. Pada metode ini, burung burung yang akan di lepaskan di tempatkan pada kandang habituasi untuk penyesuaian dengan kondisi lingkungan sekitar. Untuk melepaskannya, terdapat pintu yang dirancang khusus dapat dibuka dengan cara menarik tali yg dipasang pada bagian atas kandang. Setelah pintu terbuka, burung keluar kandang dengan sendirinya tanpa sentuhan tangan manusia.
Pada tahun 2017 ini, sebanyak 28 (dua puluh delapan) ekor burung pada kandang habituasi di 3 (tiga) lokasi kawasan Taman Nasional Bali Barat dilepasliarkan dengan rincian : 10 (sepuluh) ekor di Labuan Lalang, 10 (sepuluh) ekor di Brumbun, 8 (delapan) ekor di Cekik. Burung-burung ini telah melewati masa habituasi dengan waktu yang cukup. Diharapkan setelah mereka dilepasliarkan, mereka dapat bertahan hidup dan berkembangbiak dengan baik. Untuk memastikan hal tersebut, para petugas melakukan monitoring intensif setiap hari.Pelepasliaran di Labuan Lalang merupakan seremonial melepas secara simbolis burung Curik Bali di alam. Turut diundang dan hadir dalam acara tersebut antara lain : Bupati Buleleng yang diwakili oleh Kepala Dinas Pertanian, Kapolres Buleleng, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Kepala P3E Bali Nusra, Kepala KSDA Bali, Camat Gerogak, Kepala Desa, tokoh masyarakat, dll. Tujuannya sekaligus untuk menggalang dukungan terhadap pelestarian burung Curik Bali dan Kawasan Taman Nasional Bali Barat.Dalam acara kali ini, juga dilakukan penandatanganan deklarasi oleh para kepala desa, bendesa adat, dan kelompok penangkar Curik Bali yang berada di wilayah Kabupaten Buleleng. Isi dari deklarasi adalah menyatakan komitmen dan dukungan terhadap usaha pelestarian Curik Bali dan menjaga keutuhan kawasan hutan Bali Barat yang menjadi habitatnya.