top of page

PROFIL

Balai Taman Nasional Bali Barat
 

Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 493/Kpts-II/1995 tanggal 15 September 1995 dengan luas kawasan 19.002,89 Ha (15.587,89 Ha berupa wilayah daratan dan 3.413 Ha berupa perairan). Kemudian pada tahun 2014, Balai TNBB ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.2849/ Menhut - VII/ KUH/2014 tentang Kawasan Hutan pada Kelompok Hutan Bali Barat (RTK 19), dimana total luas kawasan TNBB adalah 19.026,97 ha.

bottom of page