KANTOR BALAI TAMAN NASIONAL BALI BARAT
Jl. Raya Cekik-Gilimanuk, Jembrana, Bali 82253
WILAYAH KERJA
Balai Taman Nasional Bali Barat adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang mengelola kawasan TNBB. Pengembangan struktur/pola pengelolan kawasan TNBB didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.7/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang organisasi dan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional. Untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan kawasan TNBB, sangat diperlukan pengembangan struktur/pola pengeloaan yang disesuaikan dengan karakteristik dan kondisinya dalam sebuah pengelolaan berbasis resort (Resort Based Management).
Konsep pengelolaan taman nasional berbasis resort memandang bahwa resort sebagai unit pengelolaan terkecil pada tingkat tapak merupakan bagian paling penting sekaligus menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dalam prinsip 3P (Perlindungan, Pegawetan dan Pemanfaatan). Berdasarkan penetapan kawasan TNBB luas wilayah kerja Balai TNBB adalah sebesar 19.026,97 Ha yang meliputi Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng. Dalam pengelolaannya, penataan kawasan TNBB telah dilakukan dengan membagi menjadi 3 wilayah seksi pengelolaan taman nasional (SPTN), dengan rincian luasan wilayah kerja masing-masing SPTN sebagaimana disajikan pada tabel berikut:
1. Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Jembrana
Wilayah Kerja SPTN Wilayah I Jembrana adalah sebesar 5.821,47 Ha atau meliputi 30,60% dari luas kaswasan Taman Nasional Bali Barat. Secara adminstrasi, SPTN Wilayah I Jembrana terletak di Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan TNBB, SPTN Wilayah I Jembrana membagi wilayah kerjanya ke dalam 2 (dua) resort yaitu Resort Gilimanuk yang luasnya sebesar 3.245,60 Ha dan Resort Ambyarsari dengan luas sebesar 2.575,87 Ha.
2. Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Buleleng
Wilayah Kerja SPTN Wilayah II Buleleng adalah sebesar 6.925,68 Ha atau meliputi 36,40% dari luas kaswasan Taman Nasional Bali Barat. Secara adminstrasi, SPTN Wilayah II Jembrana terletak di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan TNBB, SPTN Wilayah II Buleleng membagi wilayah kerjanya ke dalam 2 (dua) resort yaitu Resort Prapat Agung yang luasnya sebesar 4.233,65 Ha dan Resort Teluk Brumbun dengan luas sebesar 2.692,02 Ha. Selain itu terdapat Unit Pengelolaan Khusus Pembinaan Jalak Bali (UPKPJB) yang merupakan nama lokasi pembinaan populasi burung jalak bali di Taman Nasional Bali Barat. Jalak Bali hasil pengembangbiakan di UPKPJB digunakan sebagai restocking untuk dilepasliarkan kembali ke alam.
3. Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Labuan Lalang
Wilayah Kerja SPTN Wilayah III Labuan Lalang adalah sebesar 6.279,83 Ha atau meliputi 33,00% dari luas kaswasan Taman Nasional Bali Barat. Secara adminstrasi, SPTN Wilayah III Labuan Lalang terletak di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan TNBB, SPTN Wilayah III Labuan Lalang membagi wilayah kerjanya ke dalam 2 (dua) resort yaitu Resort Teluk Terima yang luasnya sebesar 3.730,10 Ha dan Resort Pulau Menjangan dengan luas sebesar 2.549,73 Ha.
IMG_1137 |
---|
P_20161101_101106_p |
IMG_0863 |
IMG-20170909-WA0022 |
IMG_2312 |
IMG_0110 |
IMG_0689 |