top of page

TUPOKSI

Sesuai Permen LHK Nomor P.07/Menlhk/Setjen/OTL.O/1/2016 Tanggal 10 Februari 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional, dalam pasal 1 disebutkan bahwa UPT Balai Taman Nasional  mempunyai tugas penyelenggaraan konservasi SDAH & E berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Balai Taman Nasional Bali Barat menyelenggarakan fungsi:

  1. Inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan.

  2. Perlindungan dan pengamanan kawasan

  3. Pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati

  4. Pengendalian kebakaran hutan

  5. Pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kepentingan non komersial

  6. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar serta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahaun tradisional di dalam kawasan.

  7. Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan

  8. Evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan

  9. Penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran KSDAH&E

  10. Pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang KSDAH&E

  11. Pengembangan bina cinta dalam serta penyuluhan KSDAH&E

  12. Pemberdayaan masyarakat didalam dan disekitar kawasan

  13. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta kehumasan.

 

Kebijakan pengelolaan TNBB mengacu pada arah kebijakan pembangunan nasional utamanya di bidang Kehutanan. Pengelolaan KSA dan KPA berdasarkan Permenhut Nomor 28 tahun 2011 bertujuan untuk mengawetkan keanekaragaman tumbuhan dan satwa dalam rangka mencegah kepunahan spesies, melindungi sistem penyangga kehidupan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara lestari.

Pelaksanaan kegiatan pengembangan TNBB dijalankan atas dasar prinsip pengelolaan secara terpadu yang meliputi: komitmen Nasional, irreversible, manfaat umum, subsidi silang, pengakuan, apresiasi, partisipasi, pengalihan tekanan, dan kemandirian. Mengingat keanekaragaman jenis dan ragam bentuk keindahan alam dalam kawasan, maka pengelolaan TNBB sesuai dengan Rencana Pengelolaan Taman Nasional Bali Barat 2016-2025 diarahkan menjadi:

  1. Pengelolaan nilai-nilai konservasi tipe vegetasi, satwa liar, terutama satwa langka

  2. Pengelolaan nilai ilmiah dan pendidikan menyangkut pengembangan pendidikan ilmu biologi beserta terapannya dan keanekaragaman hayati

  3. Pengelolaan nilai keindahan karena terkandung panorama laut, hutan pantai, dataran dan pegunungan yang indah

  4. Pengelolaan nilai sejarah dan budaya seperti kuburan Jayaprana, Candi Bakungan, Tirta Empul, Pura Segara Rupek dan peninggalan budaya lainnya

  5. Pengelolaan nilai pariwisata dan rekreasi seperti hot spring Banyuwedang, TelukTerima dengan budidaya kerang mutiaranya, Labuan Lalang dan Menjangan dengan wisata diving, menara view, play ground, dan wisata lainnya

  6. Pengelolaan pembangunan sarana dan prasarana yang mendukung manajemen dan pengunjung saat menikmati  panorama  alam.

PERLINDUNGAN

​

  • Kegiatan Represif berupa kegiatan Perlindungan Kawasan diantaranya Patroli Rutin, Operasi Yustisi, Operasi Mendadak, Operasi Gabungan, Operasi Perairan, Operasi Fungsional.

  • Kegiatan pengamanan Partisipatif Patroli bersama MMP, Patroli Pencegahan Karhut, Pembentukan MPA dan Brigdalkarhut.

  • Tindakan preventif berupa Penyuluhan/ sosialisasi, pendampingan masyarakat

  • Pemulihan Ekosistem dari IAS (Invasif Alien Spesies)

PENGAWETAN
  • Program Wisata Desa Berbasis Pelestarian Curik Bali di 6 Desa Penyangga

  • Pembangunan Sanctuary Curik Bali di Habitat

  • Membentuk Monitoring Patrol Unit Curik Bali (MPU-CB)

PEMANFAATAN
  • Peningkatan Sarana Pendukung Wisata Alam (Ecotourisme) bukan Mass Tourism.

  • Pelibatan Masyarakat dalam usaha Jasa Wisata Alam (Pembentukan Forum Usaha Jasa Wisata Alam)

  • Peningkatan PNBP dari Jasa Wisata alam dan Lingkungan Air dengan Sistem E-ticketing dan E-IPA (Izin Pemanfaatan Air)

bottom of page