KANTOR BALAI TAMAN NASIONAL BALI BARAT
Jl. Raya Cekik-Gilimanuk, Jembrana, Bali 82253
Upaya Pemadaman Kebakaran Di Kawasan Hutan Blok Cekik
Oleh: Wiwin Arfianto, S.Hut.
Pengendali Ekosistem Hutan TNBB
Kebakaran Hutan merupakan suatu keadaan dimana hutan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan hasil hutan yang menimbulkan kerugian ekonomi dan lingkungannya. Kebakaran hutan merupakan salah satu dampak dari semakin tingginya tingkat tekanan terhadap sumber daya hutan. Dampak yang berkaitan dengan kebakaran hutan atau lahan adalah terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, seperti terjadinya kerusakan flora dan fauna, tanah, dan air. Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia terjadi hampir setiap tahun walaupun frekwensi, intensitas, dan luas arealnya berbeda.
Kebakaran hutan dan lahan terjadi disebabkan oleh 2 (dua) faktor utama yaitu faktor alami dan faktor manusia. Faktor alami antara lain disebabkan oleh pengaruh iklim dan cuaca seperti musim kemarau berkepanjangan yang menyebabkan vegetasi menjadi kering yang merupakan bahan bakar potensial untuk menimbulkan terjadinya kebakaran. Faktor kegiatan manusia yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan antara lain adanya kegiatan pembuatan api unggun di dalam hutan, dan adanya kegiatan pembukaan lahan dengan teknik tebang-tebas-bakar yang tidak terkontrol.
Taman Nasional merupakan kawasan konservasi yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan Sumber Daya Alam hayati dan pemanfaatkan secara lestari. Taman Nasional Bali Barat (TNBB) mengemban amanat pengelolaan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dengan misi pokok perlindungan ekosistem dan pemanfaatannya.
Salah satu kegiatan perlindungan ekosistem dan pemanfaatannya adalah menjaga keberadaan flora, fauna dan ekosistem yang ada di dalamnya.
Pencegahan dan pengendalian Kebakaran hutan merupakan salah satu kegiatan yang bertujuan untuk mempertahankan keberadaan flora, fauna dan ekosistem yang ada. Taman Nasional Bali Barat pada saat memasuki bulan kemarau telah terjadi 2 (dua) kali kebakaran hutan. Kawasan Hutan Blok Cekik lingkup SPTN Wilayah I Jembrana telah mengalami kebakaran hutan yaitu pada tanggal 14 Agustus 2017 Lokasi kebakaran di Blok Hutan Cekik belakang Monumen Operasi Lintas Laut dengan luas areal yang mengalami kebakaran 1,5 Ha. Kebakaran kedua terjadi pada tanggal 14 Oktober 2017 dengan luas areal yang mengalami kebakaran 0,03 Ha.
Secara umum kebakaran hutan yang terjadi di Taman Nasional Bali Barat terjadi pada saat curah hujan yang minim yaitu saat musim kemarau sehingga kondisi vegetasi menjadi kering dan merupakan salah satu bahan bakar yang berpotensi mengakibatkan kebakaran hutan di tambah dengan kondisi kelembaban udara pada waktu kebakaran cukup tinggi. Kebakaran terjadi antara pukul 10.00 s/d 14.00 WITA di tambah adanya hembusan angin cukup kuat karena lokasi kebakaran berada di pinggir pantai dimana angin bertiup dari arah pantai ke darat yang semakin memperluas zona kebakaran.
Pemadaman Api Dilakukan dengan cara menghadapi garis api secara langsung dengan memadamkan. Pemadaman dilakukan dengan semprotan air, dan dengan pemukulan api hingga api padamdipastikan sudah padam. Metode ini dilakukan pada pemadaman kebakaran yang ukurannya relatif kecil dengan kecepatan api yang masih bisa ditahan dan asap yang bisa ditolerir oleh para pemadam. Setelah api padam sebelum meninggalkan lokasi, periksa kembali lokasi kebakaran, untuk mencegah munculnya kebakaran susulan yang tidak diinginkan. Dan di pastikan tidak ada lagi asap dari kayu atau gambut yang masih terbakar Pemantauan pada area bekas terbakar dilakukan kurang lebih satu jam setelah pemadaman api sisa; dengan tujuan untuk memastikan bahwa daerah tersebut sudah betul-betul bebas dari api. Kebakaran hutan yang terjadi di blok hutan Cekik dilihat dari asal timbulnya api disebabkan karena ada unsur kesengajaan hal ini dibuktikan dengan penemuan bekas pembuatan api di dalam kawasan Taman Nasional Bali Barat. Dalam upaya meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dilakukan tindakan pencegahan melalui pemberlakuan perundang-undangan, reduksi bahan bakar, serta penyuluhan dan pendidikan, sedangkan kegiatan yang mendukung pencegahan kebakaran hutan dengan membuat sekat bakar, memasang sistem komunikasi, membangun sistem deteksi asap berupa tower (menara pengawas), didukung dengan sumberdaya manusia sebagai penyusunan dan pengerahan tenaga, sarana dan prasarana lainnya.